Sekedar Informasi dan Pengetahuan untuk Rekan Ojol, Konsumen berhak tahu tarif yang dikenakan di awal agar tidak terjadi pemaksaan tarif yang besar di akhir yang akan memberatkan konsumen. Ini bisa menjadi bahan kehati-hatian untuk rekan Ojol agar tidak bermasalah dikemudian hari.
Perlindungan Konsumen: Konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam konteks ini, hak konsumen yang dilanggar mencakup:
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur: Konsumen berhak mengetahui tarif yang dikenakan sejak awal, bukan dipaksa membayar di akhir perjalanan.
Hukuman bagi Ojol yang melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen tersebut adalah Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Posting Komentar untuk "Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda 2 Miliar Rupiah Bagi Ojol Yang Tidak Memberitahukan Tarif Dari Awal"