SYARAT DAN TATA TERTIB POSKO SINGGAH DAN WARUNG GRATIS UNTUK JAMAAH SEKUMPUL

POSKO SINGGAH

SYARAT DAN TATA TERTIB POSKO SINGGAH DAN WARUNG GRATIS

Semua lapisan masyarakat boleh untuk membuka posko singgah dan warung gratis, namun harus memenuhi aturan dan syarat yang ditetapkan oleh Tim Induk Sekumpul, agar tidak menjadi penyebab kemacetan lalulintas dan hal-hal yang menggangu lainnya. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:


1. Harus berkoordinasi dan mematuhi arahan dari Tim Induk Sekumpul, Tim Zona dan Posko setempat atau aparat yang bertugas di sekitar wilayahnya.

2. Mempunyai fasilitas yang memadai diantaranya:

  • a. Tempat parkir yang luas.
  • b. Tempat untuk mandi dan wc.
  • c. Tempat/ruang yang bisa digunakan untuk beristirahat. (untuk Posko Singgah).
  • d. Tempat makan dan minum. (untuk Warung Gratis).

3. Penamaan posko singgah dan warung gratis diharapkan sesuai dengan nama kampung, jalan, masjid/langgar ataupun wilayah yang bersangkutan agar bisa menjadi acuan posisi jemaah.

4. Apabila menerima sumbangan berupa makanan siap saji atau siap bagi, pastikan untuk, meminta identitas pemberi, memeriksa kondisi makanan apakah layak dikonsumsi dan memeriksa kemasan/bungkus, kalau ditemukan kondisi yg tidak layak dikonsumsi dan adanya unsur promosi, politis atau sejenisnya (misalnya kartu nama dan lain sebagainya), agar segera ditindak lanjuti sesuai arahan dari Tim Induk Sekumpul, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

5. Mempunyai anggota relawan yang mengatur lalulintas disekitar posko singgah atau warung gratis atau meminta bantuan dengan Posko jalur terdekat, dan selalu menjaga komunikasi yang baik antar posko sekitar khususnya, dan relawan Sekumpul pada umumnya.

6. Untuk warung gratis yang di jalur darat diwajibkan berada dikiri jalan baik ketika kedatangan ataupun kepulangan. Jadi jika menyediakan untuk kepulangan dan kedatangan diharapkan mempunyai lokasi berseberangan dan nantinya digunakan sesuai dengan arus jemaah, apakah ketika kedatangan ataupun kepulangan.

7. Untuk relawan yang bertugas diharapkan menggunakan ciri khusus seperti Baju Relawan atau tanda pengenal (Id Card) yang di keluarkan oleh posko yang bersangkutan dan diketahui oleh Tim Induk Sekumpul.

8. Bersikap sopan santun dan bertutur kata yang baik kepada Jemaah serta Masyarakat umumnya.

9. Penempatan posko singgah dan warung gratis jalur darat ataupun air (dermaga) jangan sampai menggangu lalulintas jemaah atau penggunan jalan umum.

10. Menjaga keamanan serta kenyaman jemaah yang singgah seperti selalu mengingatkan barang bawaan jemaah agar jangan sampai tertinggal.

11. Menyiapkan nomor telepon atau saluran komunikasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga, terkait keamanan dan kesehatan jemaah

12. Apabila menemukan barang temuan milik jemaah diharapkan untuk mengamankan barang tersebut dan mengumumkannya secara langsung.

13. Apabila barang tersebut tidak diambil dalam waktu 2 hari setelah kegiatan, silakan menghubungi Tim Induk Sekumpul atau menyerahkan secara langsung ke Posko Induk Sekumpul dengan didamping minimal 1 orang untuk menjadi saksi yang nantinya dibuatkan berita acara di Posko Induk Sekumpul.

14. Dilarang memaksa kepada jemaah untuk singgah, biarkan seadanya saja mengalir. Jika ada yang mau singgah baru diarahkan, dan aturlah sebisa mungkin parkirnya (kendaraan untuk jalur darat dan kapal untuk jalur air), selain itu jika tempat parkir sudah penuh jangan mengarahkan jemaah untuk singgah, dan carilah alternatif tempat parkir.

15. Dilarang membagikan makanan di bahu-bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas. Apabila ada menemukan hal yang demikian, silakan untuk diarahkan bergabung ke posko singgah yang terdekat.

16. Dilarang memasang atau membuat sesuatu yang sifatnya memeriahkan kegiatan seperti pemasangan umbul-umbul, lampu hias, ucapan selamat datang atau sejenisnya apalagi berbau promosi ataupun politik disekitar posko singgah atau warung gratis, begitu juga dengan atribut atau seragam relawan yang bertugas,

17. Dilarang Mengambil keuntungan dari Jemaah Sekumpul ataupun dari Masyarakat umum (seperti memungut biaya parkir dan sejenisnya)

18. Dilarang memasang tenda di bahu jalan, baik ketika kedatangan ataupun kepulangan


Peringatan

Bagi Posko Singgah dan Warung Gratis yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka kami selaku Tim Induk Sekumpul Tidak akan memberikan izin lagi untuk mendirikan Posko Singgah dan Warung Gratis dalam kegiatan sekumpul.


Sumber Informasi

Website: www.arraudhah-sekumpul.com

Live Arraudhah Tv : Channel VHF 58. Frek 767.25 MHz

Facebook: Arraudhah Sekumpul-Tim Induk Sekumpul

Youtube Channel: Ar raudhah TV Official

Instagram: @arraudhah_sekumpul dan @Tim-induk_sekumpul

Posting Komentar untuk "SYARAT DAN TATA TERTIB POSKO SINGGAH DAN WARUNG GRATIS UNTUK JAMAAH SEKUMPUL"