TATA TERTIB RELAWAN SEKUMPUL

TATA TERTIB RELAWAN SEKUMPUL DAN POSKO

1. Bagi yang ingin berpartisipasi (baik kelompok, organisasi masyarakat atau sosial ataupun perseorangan) diharuskan konfirmasi dengan Tim Induk Sekumpul selaku koordinator Relawan Sekumpul.

2. Semua relawan dilarangan menggunakan nama kelompok, organisasi masyarakat atau sosial dan juga dilarang menggunakan atribut kelompok atau organisasinya, jika ingin berpartisipasi dalam kegiatan ini.

3. Semua relawan hanya bertugas diwilayahnya yang sudah disetujui dan atau ditetapkan oleh Tim Induk Sekumpul, kecuali Tim Induk Sekumpul serta Tim Zona yang menerima arahan dari Tim Induk Sekumpul.


4. Semua Relawan Sekumpul Wajib:

a. Terdaftar disistem relawan sekumpul dan menggunakan tanda pengenal (Id Card) yang dikeluarkan dan atau disahkan oleh Tim Induk Sekumpul.

b. Bersedia mematuhi arahan dari Tim Induk Sekumpul dan tim zona yang bertugas, dan memberikan akses untuk keperluan tugasnya.

c. Membantu Tim Dokumentasi resmi dari Tim Induk Sekumpul.

d. Bersikap sopan santun dan bertutur kata yang baik sesama relawan, aparat, jemaah dan masyarakat umum lainnya.

c. Pro aktif kepada jemaah yang memerlukan bantuan, terkhusus kepada jemaah lanjut usia, anak-anak dan jemaah yang berkebutuhan khusus.

f. Menjaga kekompakan dan saling menghormati sesama relawan serta aparat yang terlibat (POLRI, TNI, DISHUB, SATPOL PP dan Lainnya).

g. Menggunakan alat komunikasi dan alat pengeras suara dengan bijaksana (Handy Talky, Hand Phone dan Megaphone/Sejenisnya).

h. Tanggap Darurat dan antisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Jika terjadi hal yang dimaksud, langsung mengambil tindakan yang dianggap perlu dan atau berkoordinasi dengan Tim Induk Sekumpul, Tim Zona, serta aparat diwilayahnya.


5. Larangan untuk Relawan Sekumpul:

a. Dilarang bertugas diluar wilayah poskonya, apalagi diluar zona poskonya.

b. Dilarang mengambil keuntungan dari kegiatan, jemaah ataupun dari masyarakat umum (seperti penggalangan dana secara umum, memungut biaya parkir dan sejenisnya).

c. Dilarang membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.

d. Dilarang menggunakan dan atau mengkonsumsi obat-obatan terlarang serta minuman keras.

e. Dilarang menyalahgunakan tanda pengenal (Id Card) yang diberikan oleh Tim Induk Sekumpul (jika disalahgunakan maka kami berhak menariknya serta mengeluarkan dari keanggotaan Relawan Sekumpul).

f. Dilarang menduplikat atau menggandakan tanda pengenal (Id Card).

g. Dilarang mengeluarkan pernyataan dalam bentuk apapun terkait kegiatan sebelum adanya pernyataan dari Tim Induk Sekumpul.

h. Dilarang menggunakan atribut Relawan Sekumpul diluar kegiatan.

i. Dilarang memaksakan untuk melintas jika keadaan jalur tidak memungkinkan untuk dilalui, atau dilarang oleh relawan di wilayah itu untuk melintas, ketika menggunakan kendaraan R2/R4, kecuali dalam keadaan darurat, dengan seizin pemegang kendali di jalur yang dilalui.

j. Dilarang melakukan pengawalan, kecuali bagi yang ditugaskan oleh Tim Induk Sekumpul.


6. Setiap Posko Wajib:

a. Mendirikan poskonya paling lambat 3 hari sebelum kegiatan sampai dengan selesai.

b. Menyediakan alat komunikasi yang standby difrekuensi Posko Induk Sekumpul dan frekuensi yang tergabung dalam satu zonanya, untuk memudahkan koordinasi antar posko se-zona dan Posko Induk Sekumpul. Dan sudah standby paling lambat 3 hari sebelum kegiatan sampai dengan selesai.

c. Mematuhi arahan dari Tim Induk Sekumpul dan atau Tim Zona yang bertugas dizonanya masing-masing.

d. Menjalin kerjasama, menjaga kekompakan dengan posko lain dan aparat yang bertugas.

e. Mengawasi dan mengontrol serta mengendalikan wilayah poskonya, serta semua relawan yang berada di wilayahnya, dan menindak anggotanya jika berbuat kesalahan.

f. Saling berkoordinasi antar posko, terutama yang tergabung dalam satu zona melalui tim zonanya, baik untuk pengaturan jalur, penempatan titik parkir, pengisian shaf-shaf jemaah dan pengawasan wilayahnya jangan sampai ada parkir liar.

g. Saling berkoodinasi dengan aparat desa/kelurahan setempat dan berupaya melibatkan masyarakat sekitar, untuk menghindari kesalahpahaman dilapangan.

h. Melakukan koordinasi dengan Tim Induk Sekumpul bagian Kesehatan, jika posko mempunyai relawan/pos Kesehatan di wilayahnya, dengan bersedia melaksanakan arahan/ketentuan yang ada.

i. Menjaga lokasi parkirnya sampai selesai (tidak ada lagi kendaraan dilokasi parkir) dan posko jalur berjaga selama jalur masih perlu pengaturan.

j. Apabila sampai beberapa hari setelah kegiatan masih tersisa kendaraan dilokasi parkir/wilayah poskonya dan barang temuan belum diambil oleh pemiliknya, segera melaporkan ke Tim/Posko Induk Sekumpul.


7. Larangan untuk Semua Posko:

a. Dilarang mendirikan posko/tenda di badan jalan, atau yang sifatnya mengganggu arus lalulintas.

b. Dilarang membuat tindakan untuk kepentingan poskonya sendiri yang merugikan kepentingan bersama.

c. Dilarang mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan arahan Tim Induk Sekumpul seperti mengubah rekayasa jalur, memasang dan atau menghidupkan proyektor bukan pada waktu dan tempatnya.

d. Dilarang memasang atau membuat sesuatu yang sifatnya memeriahkan kegiatan, seperti pemasangan umbul-umbul, lampu hias, ucapan selamat datang dan sejenisnya.

e. Dilarang memutar musik dan atau sejenisnya ketika kedatangan sampai kepulangan jemaah


8. Untuk semua posko yang terdapat area jemaah agar kiranya bisa:

a. Menjaga kekhusuan kegiatan.

b. Melarang dan menegur jemaah agar jika ada membawa atau menggunakan atribut ormas atau sejenisnya dalam bentuk apapun, terlebih yang berbau sara atau politik yang dapat mengganggu kekhususan kegiatan.

c. Melarang dan menegur jemaah jika ada menyuarakan yel-yel tertentu yang sifatnya mengganggu kekhusuan kegiatan.

d. Menentukan/memberi tanda arah kiblat untuk memudahkan jemaah sholat.

e. Antisipasi pengaturan/pemisahan jemaah laki-laki dan Perempuan.

f. Mengarahkan jemaah untuk mengisi shaf-shaf yang masih kosong.

g. Menyediakan pengeras suara (soundsystem) yang memadai agar dapat didengar oleh jemaah. dengan berkoordinasi dengan Tim Induk Sekumpul

h. Menyediakan proyektor/sejenisnya, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Tim Induk Sekumpul Ketika menentukan titik pemasangan dan kapan waktu menghidupkannya.

i. Melarang dan menegur dengan sopan apabila ada jemaah yang merokok pada saat kegiatan ataupun disaat berada dikerumunan jemaah. Ini juga berlaku bagi relawan yang bertugas.

j. Menghimbau kepada jemaah agar selalu memperhatikan rombongan serta barang bawaannya.

k. Selalu menjaga jalur steril yang telah disiapkan agar tetap steril dari jemaah yang ingin menggelar sajadah.

l. Membantu evakuasi dan emergensi serta distribusi konsumsi diwilayah poskonya.

m. Selalu menghimbau kepada jemaah untuk membuang sampah pada tempatnya. Sesuai dengan tagline "Datang Barasih Bulik Barasih".

n. Apabila pihak relawan menemukan atau melihat jemaah yang melanggar ketentuan-ketentuan yang dimaksud, agar mengambil tindakan yang sopan dan santun. Silakan berkoordinasi dengan Tim Induk Sekumpul ataupun Tim Zona serta pihak berwenang terdekat apabila teguran yang dimaksud tidak dihiraukan oleh jemaah tersebut.


9. Setiap posko yang berada dijalur, wajib membantu mengarahkan jemaah ke area yang lebih dekat dengan kegiatan, dan berupaya mengkondisikan lalu lintas jemaah agar tetap aman dan lancar, baik arus masuk serta arus keluar sekumpul.

10. Bagi relawan yang ingin mendirikan posko pantau atau posko bantu, jika diizinkan Tim Induk Sekumpul, jangan sampai mengganggu lalulintas jemaah atau pengguna jalan umum.

11. Bagi relawan pengatur arus jemaah, jangan terlalu banyak berdiri ditengah jalan, kalau memungkinkan tidak usah berdiri di tengah jalan, demi kelancaran arus jemaah baik ketika datang maupun pulangnya.


Peringatan

Bagi relawan dan atau posko yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka keanggotaan relawannya akan dicabut, sedangkan bagi posko akan dilakukan pembekuan dan tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan sekumpul.


Sumber Informasi

Website: www.arraudhah-sekumpul.com

Live Arraudhah Tv : Channel VHF 58. Frek 767.25 MHz

Facebook: Arraudhah Sekumpul-Tim Induk Sekumpul

Youtube Channel: Ar raudhah TV Official

Instagram: @arraudhah_sekumpul dan @Tim-induk_sekumpul

Posting Komentar untuk "TATA TERTIB RELAWAN SEKUMPUL"